Judi SMS Premium

Social, Technology Add comments

Saat ini sedang berlangsung diskusi pagi di TVOne seputar Judi SMS Premium. Diskusi ini dihadiri oleh pihak IMOKA (Asosiasi Mobile Konten Indonesia), pihak BRTI sebagai penyelenggara pengaturan administrasi telekomunikasi, dan seorang pengamat yang (maaf kelewat namanya pak) yang mempertanyakan soal status keabsahan penyelenggaraan SMS Premium dalam beberapa model.

Salah satu model bisnis yang dipertanyakan adalah seputaran HADIAH UNDIAN via SMS. Model bisnis SMS ini paling menyesatkan dengan informasi UNREG yang paling sulit dilakukan, deduksi pulsa secara berulang, dan cenderung mengarah ke praktek perjudian. Menurut pengamat, bahwa yang dijual hanyalah mimpi, tidak ada bentuk real, maka secara tidak langsung juga mendidik generasi muda untuk memiliki mental menjadi penjudi. Sekian banyak penelpon mengadukan pengalaman pribadi mengikuti SMS UNDIAN tersebut karena iming-iming hadiah yang luar biasa.

Model bisnis SMS lain yang cukup mengherankan adalah SMS ARTIS. Pertanyaan yang diajukan cukup menggelitik, yaitu bagaimana mungkin SEORANG ARTIS, yang dijanjikan akan menjawab seluruh pertanyaan SMS yang diajukan kepadanya melalui handphonenya sendiri, bisa menjawab 10.000 SMS yang masuk kepadanya. Jawaban yang disampaikan oleh artis tersebut dapat dipastikan adalah bukan berasal dari ARTIS tersebut, dan cenderung ke arah PENIPUAN. Pihak IMOKA Internal Affair menjawab dengan diplomasi bisnis, bahwa SMS tersebut memang benar berasal dari artis yang bersangkutan TAPI dikirim secara broadcast satu arah, alias tidak ada dialog dua arah antara pengirim SMS dan artis ybs. Hehee… bisa aja si bapak ini. ๐Ÿ™‚ Mungkin hapenya iya hape artis dibeli (oleh sapa ga tau), ditaruh di sana (oleh orang lain), dan/atau dilabeli nama artis ๐Ÿ˜›

Dengan lebih dari 106 juta pengguna telpon genggam di Indonesia dan sekitar 10% nya menggunakan layanan SMS Premium, bisnis SMS Premium memang bukan bisnis main-main. Pada tahun 2003 ketika saya melakukan benchmark dengan China Mobile, jumlah pengguna cell phone di Indonesia masih 20 juta, sekarang sudah 106 juta. Dengan iuran bulanan per masing-masing operator 50 juta (Silver) sampai dengan 100 juta (Gold) yang harus dikali dengan 8 operator (400-800 juta) iuran bulanan, maka sekian banyak penyelenggara SMS Premium telah mengalami kebangkutan karena mahalnya biaya operasional yang ada, sebagian besar yang lain (100 operator SMS Premium, 50 diantaranya adalah member IMOKA) menikmati pundi-pundi miliaran rupiah perhari dari bisnis jualan pepesan kosong.

Bagaimana pengalaman anda mengenai bisnis SMS Premium? Atau bagaimana pandangannya menurut anda seharusnya? Apakah perlu pengaturan lebih lanjut atau biarkan menjadi model Porkas / SBSD 2.0? ๐Ÿ˜€ Kacau.

315

9 Responses to “Judi SMS Premium”

  1. dudulz Says:

    Duh, masyarakat kita senengnya dibodoh – bodohin nih. Btw, pertamax yah??

  2. Koen Says:

    Untuk mulai mengirimkan comment di sini, ketik REG ADINOTO, kirim ke 0000, sekarang juga. Untuk unreg, kunjungi https://355.355.355.355:355/invalid-ip.php3 lalu tekan icon ….

  3. wolwol Says:

    bused…..

    jd ketik COMMENT_ADINOTO_COMMENT kirim ke GONOTO (466626)

    gitu ya?

    **pulsa premium pisan

  4. Syafrudin Abi-Dawira Says:

    Padahal kan sudah ada Fatwa MUI bahwa itu haram:
    http://www.antara.co.id/arc/2006/5/30/fatwa-mui-sms-berhadiah-haram-karena-berunsur-judi/

  5. spidolhitam Says:

    judi ya judi, dasar orang-orang itu, piye piye, ganyang aja pak

  6. idarmadi Says:

    Jangan salahkan pengguna, jangan salahkan operator. Tapi mari kita lihat, dimanakah peran pemerintah sebagai regulator. Regulator harus proaktif untuk setiap waktu keep update dengan kemajuan jaman dengan selalu merevisi UU, dan selalu konsisten untuk MENEGAKKANNYA.

    Judi dan pornografi, kalo ditanya apakah illegal? Sudah tentu. Tapi apa batasan judi? Apakah undian berhadiah termasuk judi? apa batasan undian? apakah lempar bola dapet boneka di Dufan itu judi? Kalau batasan2 nya sudah jelas dalam UU, dan pemerintah konsisten dalam MENEGAKKANNYA, maka saya rasa tidak perlu banyak diskusi2 debat kusir kayak acara di TVOne itu.

    Kuncinya adalah regulator/pemerintah. Ibaratnya peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah tanggul sungai. para operator/pemain adalah air yang mengalir. Jika tanggul(peraturan) itu kuat dan tegak, maka airpun akan ikut mengalir. Tapi kalau tanggul(peraturan) itu asal2an, bolong sana bolong sini, jangan salahkan airnya kalau meluber kemana2.

  7. wolwol Says:

    syafrudin: mau fatwa or not fatwa, di mana manusia itu masih manusia…ya gitu degh…….sama aja kayak korupsi…haram/dosa kaga tuh? tapi tetep aja org2 pada ngelakuin….

  8. Syafrudin Abi-Dawira Says:

    #idarmadi

    Setuju, Hukum menjadi Panglima, itulah awal. Hukum positif Indonesia sudah mengatur cukup banyak hal yang berkaitan dengan pekat (penyakit masyarakat) alias tiga dari Mo-limo (5M): Mabuk / miras, Madon / pornografi – prostitusi & perzinaan, Main / judi. Memang masih ada beberapa celah yang kadang menimbulkan perbedaan persepsi antar penegak hukum. Namun kalau penegakan hukum jalan dengan konsisten, menurut saya celah tersebut dengan mudah bisa ditutupi oleh jurisprudensi.

    Namun di sisi lain, saya kurang setuju kalau jangan salahkan pengguna ataupun operator. Pembimbing kita selain hukum adalah juga moral baik moral dari agama maupun dari tradisi. Tidak ada gunanya hukum kalau tidak ada moral. Berkaitan dengan judi, pengguna dan operator yang beragama Islam dan mengetahui fatwa tersebut tentu bisa disalahkan kenapa tidak mengindahkannya.

    IMHO.
    Pengertian Judi Sudah Jelas:
    – pelanggan mengumpulkan uang ke bandar.
    – pemenang diambil dari sebagaian kecil pelanggan tersebut.
    – hadiah diambil dari yang yang dikumpulkan bandar tadi.
    – keuntungan bandar berasal dari uang tadi dikurangi biaya operasi dan hadiah yang dibayarkan kepada pemenang.

    Hadiah undian ketika beli barang tidak termasuk judi kalau harga barang ketika tanpa hadiah undian dan ketika dengan hadiah undian sama atau perbedaannya bisa diabaikan. Perbandingan ini bisa dengan membandingkan dengan barang dari merek yang sama atau merek lain. Dalam hal ini, hadiah asumsinya diambil dengan mengurangi keuntungan atau diambil dari sumber lain.
    Kalau harga barang dinaikkan sehingga hadiah diambil dari selisih harga ini, berarti termasuk judi terselubung.

  9. jim Says:

    kenapa tulisan ini dimunculkan oleh bos noto? karena bos noto kalah nyekemm sama IMOKA.

Leave a Reply

WP Theme & Icons by N.Design Studio
Entries RSS Comments RSS Log in