Turut prihatin dengan kasus yang menimpa Dian dan Rendy. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap penegakan UU di tanah air ini, tapi mohon sekiranya Bapak Presiden Republik Indonesia Soesilo Bambang Yoedhoyono dan Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono juga diperiksa kepolisian, karena kedapatan menggunakan iPad yang illegal dan tidak menggunakan manual berbahasa Indonesia.
Pernyataan ini selaras selaku saya nara sumber yang bisa memastikan bahwa Bapak SBY sudah jauh hari menggunakan iPad dan bukti bisa dilihat direkaman-rekaman TV di Indonesia, pada saat iPad secara resmi belum beredar di Indonesia.
Hampir semua pejabat juga pada pakai! Tangkap semua saja pak. Jadikan saksi. Apabila membeli barang yang sudah tahu illegal apa bisa kena pasal penadah barang illegal?
Masya Allah. Negara ini memang sudah hancur moral penegak hukumnya. Semoga muncul pemimpin-pemimpin yang lebih lurus dan adil di negeri ini.
July 3rd, 2011 at 4:53 pm
iPad1 resmi dirilis bulan April 2010 di USA, iPad1 di Indonesia resmi bulan Desember 2010. SBY sudah keliatan mejeng di TV pake iPad Juni 2010. Juni 2010 blogger sudah ribut membahas SBY mejeng pake iPad!
July 3rd, 2011 at 5:09 pm
Wah oke juga tuh mas, analisinya tajam dan bakal jadi boomerang bagi pak iPad dan wakil iPad.. semoga pejabt juga ngasih dukungan katena sadar jg mereka beli ilegal karena blum dilaunching di Indonesia
July 3rd, 2011 at 5:12 pm
betul…. negara ini banyak pasal dan mental karet!! Pak SBY harus lebih tegas memberantas cecunguk neger ini… sikat pak!
July 3rd, 2011 at 5:16 pm
tolong di twit ke media… referensi bisa liat temen2 TV archivednya … rekaman SBY dan iPad.
Berikut referensi lain yang bisa dipakai:
Kompas Online bilang iPad akan resmi bulan November di Indonesia… Kenyataannya meleset jauh di bulan Desember 2010
http://tekno.kompas.com/read/2010/10/05/16405993/November..iPad.dan.iPhone.4.Resmi.di.Indonesia
Kamis 2 Desember 2010, Okezone akhirnya merilis berita soal iPad resmi di Indonesia
http://techno.okezone.com/read/2010/12/02/57/399436/ipad-resmi-di-indonesia-dibanderol-mulai-rp4-jutaan
iPad resmi di Amerika diumumkan bulan April 2010,
http://en.wikipedia.org/wiki/IPad
itu juga masih antri susah dapetnya sampe bulan Juni 2010 juga masih bersyukur yang bisa dapet duluan.
SBY sudah kedengeran mejeng di TV menggunakan iPad dari bulan Juni 2010
http://itpopular.com/tag/sby-dan-ipad/
July 3rd, 2011 at 8:30 pm
Akhir2 ini, pernah liat di tipi, logo apel digigit ditempel logo Garuda. Artinya apa tuh? Apa dibeli dari APBN dan menjadi aset negara? Padahal ilegal tuh (klo memang menjadi barang ilegal karena gak ada buku manual bahasa indonesia). Fiuh…
July 3rd, 2011 at 9:05 pm
Pak Beye engak pake iPad kok. Beliau cuman mlotot serta swipe swipe bentar ajah. Beliau tidak bisa pakai iPad, misalnya untuk sync ke PC karena tidak adanya Panduan iPad berbahasa Indonesia.
Yang benar-benar memakai iPad adalah para staf Sekneg. Perlu kiranya Mabes Polri menelusuri dimana para staf Sekneg mendapatkan perangkat yang belum tersertifikasi tersebut. Itu kalo orang2 di Trunojoyo itu JANTAN.
July 4th, 2011 at 6:40 am
Presiden SBY mulai pake iPad sejak dikasih hadiah ketika mengunjungi Harvard http://itpopular.com/indonesian-president-ipad-meeting/
Nanti semua pada bilang dikasih hadiah. Memang pejabat kita sering banget ga pernah beli. Dikasih hadiah.
Apabila tidak merasa membeli karena itu tidak bisa dijerat oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tapi yang jelas bisa dijerat Undang-Undang ITE karena secara legal iPad tersebut belum memperoleh ijin Dirjen Postel di Indonesia.
Kusut ya negara ini. Bukannya memikirkan bagaimana menjadi negara maju yang bisa bersaing di pasar Internasional seperti Pak Habibie dengan konsep IPTN nya, bagaimana bisa bersaing dengan Apple dan Google dan Microsoft dan menjadikan IT sebagai titik tolak beranjak dari masyarakat negara dunia ketiga, eh malah kental unsur pemerasan dan berputar-putar saja masalah bagi-bagi dan tarik ulur kepentingan partai. Mau dibawa kemana negara kita ini?
Kasihan rakyat sudah harga-harga membumbung tinggi tidak terkendali, masih dihantui oleh aparat yang harusnya melayani dan mengayominya.
Belum lagi masalah paling dasar urusan Transportasi Publik yang tidak pernah ada solusinya. Jakarta dan kota-kota besar lain, mau sampai kapan dibiarin kusut dan orang-orang menjadi gila dijalanan.
July 4th, 2011 at 9:01 am
Menutup logo yg sudah trademark (TM) dengan logo lain trus dipublikasi bukankah pelanggaran tersendiri, ya?
Ditambah, gambar penutupnya adalah Garuda Pancasila yg merupakan lambang negara RI. Penggunaan lambang negara tersebut bukankah diatur UU. Apakah juga ada unsur pelanggaran oleh pejabat negara disini?
Please klo ada yg lebih mengerti issuenya bisa share disini… ๐ gak apa2 khan, mas Adi? trims.
July 4th, 2011 at 9:14 am
sebenernya yang melanggar hukum itu pakai ipad atau jual ipad ilegal ?
July 4th, 2011 at 9:16 am
Itu bukan dari APBD kali tapi suvenir waktu ke amrik ;)) Alangkah Lucunya Negeri ini (dedy mizwar style :D)
July 4th, 2011 at 9:50 am
Ini link iPad SBY yang logonya ditutup http://tekno.kompas.com/read/2011/01/17/12575596/iPad.SBY.Tak.Lagi.Berlogo.Apel
Dan saya koreksi mengenai logo Garuda, ternyata berlogo seperti pilar istana kepresidenan.
Lalu mengenai hadiah elektronik yang tidak memiliki buku pedoman berbahasa Indonesia apakah melanggar UU Perlindungan Konsumen?
Lieur ah…
July 4th, 2011 at 3:03 pm
Adi, duwe voucher melsa ra? aku nang bumi sangkuriang ik, ra iso online. Nek ra duwe, nang ndi aku iso beli? kebelet online jee … wkwk
July 4th, 2011 at 3:08 pm
kamsudku iso online, tp ra iso fesbuken. piye yo?
July 4th, 2011 at 3:18 pm
boleh copas link tulisan ini di facebook, Pak Noto?
July 5th, 2011 at 8:12 am
silahkan mo copy paste kang sutan. bukan sutan batugana kan? ๐
Mas Satss, yang dijerat pasal ke-2 Bahwa barang itu belon bersertifikasi SBY pasti kena, karena SBY dah pake iPad1 dan mejeng dari bulan Juni 2010, sedangkan sertifikasi iPad1 baru muncul di negeri ini November 2010, dan baru beredar resmi awal Desember 2010.
July 5th, 2011 at 8:13 am
Pak Hatta, Pak Boediono juga gemar pake iPad… Silahkah dijadikan saksi juga, karena mereka menggunakan alat yang belum bersertifikasi pada waktu itu.
July 5th, 2011 at 12:10 pm
nuhun, Pak. Bukaan, saya bukan Sutan yg itu.. apalagi orang Demokrat ๐
July 5th, 2011 at 7:09 pm
iPadnya udha ilegal trus di jailbrake juga kali ya pak…? hihihihihi…
July 9th, 2011 at 12:53 am
Mendadak Tifatul bilang iPad SBY sudah bersertifikasi. Lah! Jelas-jelas semua juga tahu iPad1 resmi diberikan sertifikasi di Indoneisa tanggal 24 November 2010, sedangkan SBY sudah kelihatan pake iPad bulan Juni 2010… Wadohh ini menterinya jangan-jangan yang belon bersertifikasi pantes jadi Menteri.
July 9th, 2011 at 1:01 am
data tanggal sertifikasi: http://www.postel.go.id/update/id/baca_info.asp?id_info=1665
pasal 32 ayat 1 UU no 36 tentang telekomunikasi:
Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pasal 52 UU no 36 tentang telekomunikasi:
Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dimaksud di pasal 32 adalah Permen Kominfo no 28 tahun 2008: http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/standardisasi/kepmen/permen_sertifikasi_no-29-grd.pdf
July 9th, 2011 at 1:08 am
ups, maksudnya Permen no 29, bukan no 28.
yang membuat Randy & Dian ditahan oleh polisi sendiri bukanlah karena UU telekomunikasi, yang pidananya cuma max 1 tahun/denda max 100 juta. mereka ditahan karena ancaman pidana UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (tidak ada manual bahasa indonesia) diancam pidana penjara maks 5 tahun/denda maks 2 milyar, ini otomatis membuat polisi boleh menahan mereka.
hanya saja, pasal 8 ayat 1 UU perlindungan konsumen mempersyaratkan perundangan lagi, yaitu Permen Mendag no 19 tahun 2009, dan di dalamnya yang wajib menyertakan manual bahasa Indonesia ada 45 jenis barang, dan iPad belum termasuk.
kasus ini tercium sangat busuk cuma untuk mengancam para penjual kecil-kecilan.
July 11th, 2011 at 5:43 pm
Thanks bro Ryo atas updatenya. Iya menyedihkan sekali ini negara kok kayak jadi mainan aparatnya ๐
Singapore yg ga ada apa2nya bisa membangun terus dan disiplin rakyat dan aparatnya bagus begitu. Kita? aduh…. *yg baru pulang dari negeri jiran.
July 18th, 2011 at 12:54 pm
kampret, kutu busuk, bajingan! *meniru ruhut*
July 18th, 2011 at 5:47 pm
Saya sangat kecewa kepada Pejabat Pemerintahan SBY, seharus penegakan Hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih, di mana sih kaya dan yang miskin. Klien kami yang sudah menjadi tersangka (DIan dan Randy)di karenakan menjual Ipad Ilegal dan di kenakan UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlidungan Konsumen dalam pasal 8 Tentang tidak ada buku Bahasa Indonesia. tetapi yang anehnya: bahwa pihak konsumen tidak ada yang melaporkan tentang manual book dalam bahasa Indonesia. tetapi ada yang mengaku2 atas nama konsumen, yaitu: pihak dari Polda Metro Jaya. yang sekarang di pertanyakan apakah Polisi yang sedang menyemar bisa di katakan konsumen dan di Polda Metro Jaya klien kami tidak di tahan tetapi kenapa di keJaksaan lansung di tahan…??di mana letak kesalah klien kami (Dian Dan Randy). inilah hukum yang sedang sakit dan hampir koma
July 18th, 2011 at 8:13 pm
Biasalah itu, jadi sponsor ๐
September 29th, 2011 at 10:21 pm
iPad memiliki manual book dalam berbagai bahasa, termasuk bahasa Indonesia dalam format digital.
September 29th, 2011 at 11:25 pm
Bila ada yang tidak tau cara menggunakan iPad ๐ dan sangat membutuhkan panduan penggunaan iPad, ikuti saja celoteh @iPadIndo.
November 3rd, 2014 at 2:25 am
The Good water pump thks.