Audit kekayaan pejabat yang harus dilaporkan pada setiap kali pelantikan dan penyerahan jabatan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi terdengar seperti macan ompong. Sejauh ini saya pribadi cuma mendengar soal keharusan pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya pada awal jabatannya? (Yang itupun agak sulit untuk diverifikasi kebenaran datanya?), kemudian yang lebih parah adalah diakhir jabatan sampai detik ini pun belum satupun pejabat di era Megawati (termasuk mantan Presiden Megawati) yang melaporkan harta kekayaannya setelah menjabat selama 3 tahun ini.
Akankah Komisi Pemberantasan Korupsi galak untuk menagih kepada mantan pejabat yang sudah ada, ataukah berita-berita ini hanya menghiasi riak-riak diantara sinetron-sinetron yang semakin tidak jelas di negara ini?
Dan bagaimana mekanisme verifikasinya oleh masyarakat? Apakah semua laporan yang masuk sudah otomatis diterima kebenarannya? (Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas). Pada awal ribut-ribut soal Komisi Pemberantasan Korupsi saya pernah membaca laporan harta kekayaan salah seorang pejabat yang melaporkan Mercedes Benz keluaran 96-nya berharga hanya 96 juta. Waduh. Mau dong kalo begitu saya titip beli 😛
Recent Comments