9 Trilyun Dan Fatwa Haram Merokok

Social Add comments

MUI lagi harot-harotnya menggodok kemungkinan menfatwakan rokok itu haram bagi masyarakat. Tentu persoalan ini tidak sederhana menyangkut banyak aspek terkait dan punya kepentingan disana. Pemerintah misalnya, menikmati 9 Trilyun uang dari hasil pita cukai rokok (2 besar disumbangkan oleh Philip Morris dan PT.Gudang Garam), yang nilai ini setara dengan “so called” subsidi minyak. Kota Kediri sendiri, walaupun PT.Gudang Garam menyumbangkan 4,21 Trilyun (4.210.000.000.000) *banyak bener ya nol nya, hanya menikmati PAD hanya 1,63 Miliar (patokan tahun 2000) dari hasil PBB pabrik tersebut karena seluruh hasil pita cukai dinikmati Pemerintah Pusat.

Yang jadi masalah adalah sebenarnya apakah rokok masih harus jadi primadona pemerintah dengan sekian banyak alasan bahwa sekian banyak orang tergantung dari pabrik rokok (yang sebenarnya jumlahnya tidak lebih dari 40rb orang untuk satu pabrik dengan nilai penghasilan minimal), tapi sekian ratus ribu pedagang rokok tetap bisa berjualan barang lain, apabila pemerintah menikmati sekian besar hasil jualan kertas print-printan.

Rokok bukan persoalan sederhana karena yang dilakukan perusahaan rokok saat ini bukan sekedar jualan asap, tapi berlomba-lomba melakukan riset untuk mempercepat penyerapan nikotin pada darah untuk meningkatkan ketergantungan pengguna. Seperti quote dari film The Insider “We’re not in cigarette business, we’re in nicotine delivery business”.

Apabila perusahaan rokok di luar didenda untuk membayar 10.1 Billion US dollar (100.100.000.000.000) banyak bener nolnya (100 Trilyun?) (1) untuk dikembalikan ke masyarakat, apa mungkin dilakukan disini? Seorang Dr. Wigand yang harus menjalani hidup dari seorang eksekutif rokok berpenghasilan 300,000 US dollar menjadi guru sekolah jepang dengan penghasilan hanya 30,000 US dollar, apa yang dapat kita lakukan?

Menilik angka-angka fantastis demikian, mungkin buat sebagian besar orang lebih memilih jadi pegawai perusahaan rokok atau cari mertua juragan rokok ketimbang mengiyakan fatwa bahwa bisnis rokok adalah bisnis candu nasional. *Kalo ada yang nyari ngikuttttttt 😛 *ngacirrrr

24 Responses to “9 Trilyun Dan Fatwa Haram Merokok”

  1. idarmadi Says:

    ada 2 point :

    – Kalau sudah difatwakan haram, apakah bisa ditegakkan? Atau cuman sekedar fatwa-fatwaan cari sensasi? Fatwa korupsi haram, dan fatwa barang2 bajakan haram, tapi emangnya ada yang perduli?

    – Industri rokok itu adalah salah satu penggerak ekonomi sampai ke level asongan. Asongan rokok lebih banyak daripada asongan misalnya air gelasan atau air botolan. Kalau diopinikan bahwa rokok lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, sebaiknya pemerintah secara bertahap melakukan regulasi dan dilakukan secara konsisten.
    Pemda DKI mengeluarkan larangan merokok di tempat umum, tapi coba deh ke kantor Pemda DKI, orang pemda ajah engak perduli kok.

  2. Ananda Putra Says:

    Fatwa MUI di Indonesia hanya sekedar fatwa, pelaksanaannya dikembalikan ke umat Islam Indonesia sendiri. Hukuman bagi yg melanggar tidak dapat ditegakkan, karena Indonesia bukanlah negara yg berlandaskan hukum Islam. Kecuali MUI berhasil menjadikan fatwanya menjadi undang-udang/hukum positif negera ini.

    Dipandang dari hukum Islam, sepengetahuan saya, merokok adalah haram karena merokok itu mubazir bahkan bersifat membahayakan kesehatan. Dari sisi mubazir saja sudah byk hukum yg mengharamkannya, di antaranya:

    “Sesungguhnya orang yang mubazir itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhan.” (Surah al-Isra’, ayat 27)

    Sesungguhnya Allah mengharamkan kamu durhaka kepada ibu, mengubur anak perempuan hidup-hidup, enggan memberi miliknya tetapi meminta-minta milik orang lain, dan dilarang atas kamu tiga perkara, yaitu berbohong dalam cerita, banyak bertanya, dan mubazir harta.” (Riwayat al-Bukhari)

  3. Donny Verdian Says:

    Kupikir, lom sampai ke tingkat hitung-hitungan angka dengan banyak nol di atas, tantangan fatwa itu nanti yang terutama adalah pada level aplikasinya di masyarakat.
    Apa ya bisa para perokok itu akan berhenti dengan serta merta sekalipun, katakanlah, pabrik rokok itu diminta tutup?

    Dari yang ada di lapangan, ketika rokok menggila harganya mulai banyak pengrajin rokok kelas rumahan yang nggak kenal pita cukai.

    Belum lagi gimana teriak-teriaknya para petani tembakau seperti di daerah Wonosobo misalnya. Mereka sampai berani hutang berpuluh-puluh juta untuk satu musim tanam ke bank, lha kalo macet bank-nya juga ikutan teriak

    Cape deh!

  4. seseorang Says:

    @idarmadi tau arti fatwa tidak? 🙂

  5. sueng Says:

    Mertua Hunter

  6. fisto Says:

    will take time….keadaan sekarang gak bisa diubah hanya dalam waktu satu malam seperti loro jonggrang meminta bandung bondowoso membangun seribu candi dalam semalam. mungkin kalau bertahap, rakyat kita bisa dilepaskan dari ketergantungan terhadap rokok (literally rokok) dan pabrik rokoknya (karena pemasukan uang ke negara). yang penting, harus ada niat dan pelaksanaan yg konsisten.

  7. Anjar Priandoyo Says:

    Tidak setuju dengan fatwa MUI akan pengharaman rokok.

  8. iman brotoseno Says:

    Berpikir kenapa tidak ada fatwa korupsi itu haram…
    * malah fatwa aneh aneh

  9. mBecak Says:

    tidak adakah yang punyai ide-ide alternatif
    untuk menyelesaikan urusan merokok?

  10. Richard Says:

    Di, gue jadi inget film “Thank You for Smoking” 🙂

  11. Kunderemp "An-Narkaulipsiy" Says:

    Anjar…
    mau debat lagi tentang rokok neh? Hihihi… jadi ingat waktu kerja di YK dulu..

    Pak Adinoto,
    coba lihat film “Thank You For Smoking” deh.. 😛

  12. dheche Says:

    memperingati tanpa hari tembakau sedunia

    http://www.divinecigarette.com/
    http://hmoulinsart.wordpress.com/2008/07/03/asap-rokok-jadi-obat/

  13. Eep Says:

    rokoknya dibuat mahal saja.. misalnya sebungkus Rp 100.000,00
    hehehehe

    kalau di jepang lain cerita tuh: http://eepinside.com/?p=1178

  14. mautauaja Says:

    masalah rokok ini sudah berlangsung lama… tapi tetep polusi udara jalan terus… jalanan bandung aja yang lebih dominan adalah asap knalpot motor 2tak dan bus damri yang “dengdek” klo penuh penumpang.

  15. ivn Says:

    bakal nambah lagi nih pengangguran…

  16. Ganda Says:

    iya nih….terutama buruh pabrik rokoknya…kebanyakan cewe?sapa yang mo nampung….?;)

  17. FENDI Says:

    Fatwa hanyalah fatwa bukan hukum……… Yang sudah jadi hukum saja banyak dilanggar/ tidak ditegakkan dengan baik.

  18. arie Says:

    Kira2 ada yang tau ga, a

  19. kanoko Says:

    Untungnya saya nggak merokok, cuman kalau fatwa merokok dijalankan (Haram) dan berakibat menciptakan Pengangguran baru ..bubar deh..saudaraku yang di Kota Kudus akan jadi pengangguran.
    Semoga wacana Rokok Haram dikaji lebih dalam lagi…

  20. Broer Al Says:

    Fatwa Haram merokok ?? … yg jelas2 haram menurut Quran aja masih dilakukan dengan tenang, apalagi yg cuma fatwa … ga bakal ngaruh …

  21. arif Says:

    Nambah lagi doong.. kegiatan centengnya MUI (FPI) untuk merazia para pedagang asongan rokok he..he.

  22. Hans Suta Widhya Says:

    Ulama Harus Ikut Pikirkan Dampak Fatwa Rokok Haram

    Meski masih dalam tahap wacana, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikabarkan akan mengeluarkan fatwa haram merokok bagi umat Islam. Isu ini dapat menjadi kontroversi baru karena bisa membuat punahnya sebuah ekosistem dan komunitas yang sudah mapan.

    Persoalannya, tentu adalah bagaimana mengatasi krisis yang terjadi pasca fatwa haram oleh MUI. Siapakah yang bertanggungjawab atas dampak negatif dari dikeluarkannya fatwa ini ? Apakah MUI juga sudah memikirkan dampak-dampaknya ?

    Padahal, jika fatwa rokok haram diluncurkan pasti dampak sosial ekonomisnya akan luar biasa besar. Rokok merupakan salah satu penyumbang devisa bagi negara, dan juga penyumbang berbagai kegiatan (sponsorship) bahkan dalam event resmi pemerintahan dan keagamaan.

    Bukan itu saja, berapa juta orang yag akan mendapat kesengsaraan akibat masalah ini. Pengusaha dan karyawan pabrik rokok, meskipun banyak barangkali masih bisa dihitung. Tetapi, berapa jumlah tetangga kita yang menjadi tukang rokok di sepanjang jalan, tentu jumlahnya akan menjadi sangat banyak.

    Dalam konteks ini, kita mengharapkan agar para ulama (jika mengeluarkan fatwa rokok haram) juga turut membantu memikirkan nasib dan masa depan jutaan komunitas manusia yang menggantungkan hidupnya kepada industri rokok. Terima kasih.

  23. hans suta widhya Says:

    Terimakasih kepada para penolak fatwa rokoh haram, dan menjadi lebih mengucapkan terimakasih lagi apabila anda-anda semua yang merokok dapat berpindah tempat ke ruang khusus merokok: rasakanlah penyakit yang timbul tanpa mengajak orang lain.

  24. bau badan Says:

    masalah fatwa, saya kira itu tugasnya para ulama, nah masalah fatwa itu mau dipakai kan tergantung kita masing masing, ibarat fatwa daging babi haram, nah kan akhirnya kita juga yang mau nurutin fatwa apa nggak, ada yang nggak mau makan ada yang tetep makan… Jadi kalo ulama dilarang mengeluarkan fatwa, apa itu artinya juga merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, termasuk kebebasan ulama menyampaikan fatwa, nanti juga akan di tindak lanjutin oleh yang kontra kebebasan mengeluarkan pendapat bagi yang tidak setuju fatwa haram,… akhirnya ya muter-muter, hehehe…. yang penting bagi saya, kalo itu baik buat saya, maka saya setuju fatwa tersebut, jadi sekali lagi yang penting buat saya aja lho, tapi bisa jadi nggak penting buat anda silakan kalo nggak setuju,..hehehe, tapi ingat yang merokok asapnya dihabisin sendiri ya… jangan di sebar-sebar, hormati mereka yang tidak merokok atau anti rokok…bisa nggak? itu kalau mau Fairplay…jadi berpendapat beda boleh tapi.. tetap jangan mengganggu yang berbeda pendapatnya… itu baru siiiip

Leave a Reply

WP Theme & Icons by N.Design Studio
Entries RSS Comments RSS Log in